KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang
paling sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan
secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi,
maka perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan
hak asasi yang melekat pada dirinya.
1.
KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI
MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM,
sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga kata dasar.
Yaitu :
-Pertama makna kata
hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang
bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi,
pengertian asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang
dibawa sejak lahir bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada
seorangpun yang boleh merampasnya
kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya.
-Ketiga makna kata
manusia, manusia merupakan padanan kata
human berarti insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya
adalah makhluk yang berakal budi dan merupakan makhluk yang paling sempurna
dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2
yang terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan
sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut
berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Secara umum bidang-idang yang
masuk kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional melputi enam jenis, yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b) Hak Asasi Politi (political rights)
c) Hak
Asasi Hukum (legal equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu
sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi politik
adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan
organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan suatu usulan
politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum
adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan
hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi
adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan
sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan
adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial
budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi
manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia
memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari
kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan
bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan
wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan
dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa
dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang
dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau
badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna
mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi
anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk
mencapai tingkat pertumbuhan dan
perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak
setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi
anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan
lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang
sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan
mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-
nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari
pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar