Minggu, 30 September 2012

KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA


KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada dirinya.
1.     KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM, sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga kata dasar. Yaitu :
-Pertama makna kata hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi, pengertian asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada seorangpun yang boleh  merampasnya kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya.
-Ketiga makna kata manusia, manusia merupakan padanan kata human berarti insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal budi dan merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2 yang terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Secara umum bidang-idang yang masuk kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional  melputi enam jenis, yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b) Hak Asasi Politi (political rights)
c)  Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak         
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan  wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai  tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar