Minggu, 30 September 2012

HAK-HAK ANAK USIA DINI


M O D U L   1
PENDAHULUAN  
 HAK – HAK  ANAK USIA DINI
Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa,Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak.Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FENOMENA PENGABAIAN HAK-HAK ANAK :
                        1. Kesalahan orang tua
                        2. Faktor ekonomi keluarga
                        3. Mutu pendidikan orang tua
                        4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A. HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu :
a)      Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)     Anak sebagai fenomena sosial dan legal
c)      Perspektif anak dari fenomena biologis – psikologis;
Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst
b) Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;
Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
A.Karakteristik anak berdasarkan fenomena biologis dan psikologis;
Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi :
1.     Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan     lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar berjalan
2.      Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun
Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa danpertumbuhankemauannya.
Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.
3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif
4.  Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.
Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi perubahan yang akan datang
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK
Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan pertentangan dengan dunia dan lingkungannya
5. Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada awal masa ini anak kelihatan lebih subjektif.
Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk                (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang dsb)
Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 .tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis),       yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
B.     Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
kedua, Kekacauan batas umur.Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)
Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
-Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun
-Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12 tahun
-Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar