Minggu, 30 September 2012

MATERI SENI TARI PGRA


MATERI SENI TARI PGRA
Pendahuluan:
Tujuan mempelajari seni tari adalah agar memahami tentang apresiasi seni dalam rangka memperluas wawasan dan menghargai, memelihara serta mengembangkan budaya bangsa sehingga mampu menerapkan melakukan gerak-gerak tari juga dapat mengajarkan, kepada anak didiknya terutama, seni daerahnya kemudian dapat mengangkatnya, menjadi seni nasional dan mempopulerkan ke tingkat internasional.
KARAKTERISTIK GERAK ANAK USIA DINI
1.          Keterampilan koordinasi  gerakan motorik motorik kasar.
         a.  Gerakan keterampilan lokomotorik
         b. Gerakan non lokomotorik
         c.  Memproyeksi
2.          Keterampilan koordinasi gerakan motorik halus 
Adapun karakteristik gerak yang biasa dilakukan oleh anak usia dini pada umumnya adalah :
1. Menirukan
2.Manipulasi (perlakuan)
3.Ber’sahaja
Dunia anak adalah dunia bermain anak juga senan tiasa menyenangi hal hal tertentu yang pernah dilihatnya terutama gerakan benda-benda sangatlah menarik perhatianya. Secara tidak disadari dan spontan reaksi dalam memperagakan sesuai apa yang dilihat dan diamatinya.
Ungkapan gerak anak lazimnya lincah, cepat dan menggambarkan kegembiraan.
Contoh Gerakan tubuh yang terbentuk dari unsur :
1.     Tenaga (energy)
2.     Ruang (space), garis, volume, arah, level,   fokus.
3.     Waktu (time)

UNSUR TARI PADA USIA DINI
A. Unsur Gerak Dalam tari :                                                                       
Karya tari dapat dinikmati melalui bentuk visualnya .Elemen elemen yang ada pada tari kita dapat tangkap secara visual antara lain, gerak, rias, busana dan properti
Tari adalah jenis kesenian yang terkait langsung dengan gerak tubuh manusia tubuh adalah alatnya dan gerak tubuh sebagai medianya
Elemen dasar tari adalah gerak, Selanjutnya muncul pertanyaan apakah semua gerak dapat dikatagorikan sebagai tari ? Untuk dapat menjawabnya terlebih dahulu anda harus memahami macam-macam gerak tari.
Berdasarkan keperluan dan Fungsinya gerak dapat dibedakan menjadi  tiga golongan, yaitu :
1. Gerak bekerja adalah gerak yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup.
2. Gerak bekerja adalah merupakan gerak manusia yang dilakukan untuk mencapai keseimbangan hidup berdasarkan pada nilai kesejahteraan material.
3. Gerak Bermain merupakan suatu kegiatan bergerak yang be4rsifat jasmaniah dengan melibatkan sejumlah pelaku.
JENIS TARIAN ANAK USIA DINI
A. FUNGSI TARI
        1. Fungsi tari sebagai sarana Upacara Ritual
        2. Fungsi tari sebagai sarana Hiburan
        3. Fungsi tari sebagai sarana tontonan
    B. JENIS TARI
        1. Jenis tari berdasarkan Pola garapanya
        2. Jenis tari berdasarkan koreografinya
        3. Jenis tari berdasarkan temanya
SENI TARI
     KLASIFIKASI TARI SECARA UMUM
Seni tari dapat di klasifikasikan dari beberapa jenis tari, nampaknya jenis tari yang ditampilkan sangat banyak jenisnya. Dalam kesempatan ini tentu yang akan anda pelajari tidak selengkapnya apa yang anda harapkan, namun demikian yang penting anda harus memahami jenis jenis tari dan mampu menerapkannya serta mampu pula menyajikan dalam kegiatan intruksional (pengajaran) terhadap anak anak didik, tak kalah pentingnya anda harus mampu menilai suatu seni tari yang di tampilkan anak didik.
     FUNGSI TARI
MENURUT KEGUNAANYA SENI TARI  DAPAT DIBAGI DALAM 3 KELOMPOK :
1.        Bentuk tari Upacara adat                                           
2.         Bentuk tari Pergaulan
3.        Bentuk tari Pertunjukan
     TARI UPACARA ADAT
Dalam tarian ini, kita tidak selamanya melihat adanya susunan gerak tari yang teratur dengan rapih walaupun para penarinya melakukan  gerakanya secara serempak, ataupun dalam gerakanya sama atau sejenis dan gerakanya juga bersifat lemah gemulai, dengan gaya yang indah, dan ada juga gerakan yang kasar, kuat dan menyentuh perasaan, kadang kadang mencekam atau menegangkan tergantung sifat upacaranya atau ciri khas daerahnya.
       Contoh yang tergolong tari upacara adat ini diantaranya :
-        tari kesuburan
-        tari perkawinan
-        tari menyambut panen raya
-        tari pesta laut
      -     tari khitanan dan sebagainya
     TARI PERGAULAN
Tari pergaulan ialah jenis tari yang ditampilkan untuk menyampaikan suatu pernyataan kerukunan sesama serta keakraban antar mereka, yang pada saat ini ikut menari pada tari pergaulan ini. Kita dapat menyaksikan penonton ikut menari, mereka pada saat peristiwa tari pergaulan akan terlibat langsung menari.
        Contoh yang tergolong tari pergaulan :
-        tari tayuban
-         tari jaipongan
-        tari bangreng
-        tari ketuk 3 an
  TARI PERTUNJUKAN
Apa yang dimaksud dengan tari pertunjukan ? Tari pertunjukan adalah suatu jenis tari yang bersifat khusus untuk di tonton oleh sekelompok orang yang hanya merupakan penonton belaka, dan kelompok penonton tidak berbaur benar benar terpisahkan dari penarinya.
Pada tarian pertunjukan para penarinya menyampaikan suatu pernyataan yang tertulis dalam suatu judul/tema atau yang melatar belakangi tariaanya. Tarian ini dapat menyampaikan suasana gembira, sedih gagah, patriotik, juga bisa menampilkan suasana alam, kisah binatang, kisah percintaan dan sebagainya.
Contoh yang tergolong bentuk tarian pertunjukan ini :
-        tari merak
 -       tari kijang
-        tarian klasik
-         tarian topeng
-        tari jaipongan
-       drama tari
-        sendra tari
-          dsb.
 Bentuk penyaian suatu tarian meliputi tiga hal :
1.  Penyajian Tari dalam bentuk tunggal
2.  Penyajian Tari dalam bentuk berpasangan
3.  Penyajian Tari dalam bentuk massal/kelompok
     PENYAJIAN TARI BENTUK TUNGGAL
Penyajian tari dalam bentuk tunggal, yaitu penampilan suatu tari yang hanya dibawakan oleh seorang penari  baik putri maupun putra. Adapun temanya biasanya tari tunggal menampilkan materi/tema tari klasik misalnya : tari lenyepan, sekar putri, tari topeng dsb,
     PENYAJIAN TARI DALAM BENTUK BERPASANGAN
Penyajian tari dalam bentuk berpasangan yaitu penampilan tari dibawakan oleh dua penari berpasangan yaitu penari putri dan pria, tapi kadang kadang satu jenis, laki laki dengan laki laki. Wanita dengan wanita, dan dalam sebuah tari yang ditampikanya, ada gerakan yang sama ada juga yang berbeda jadi pada waktu menari sama sama mempertanggungjawabkan sebuah tariannya Contoh tari yang tergolong ini diataranya tari jaipong, tari tayuban, tari bangreng.
     PENYAJIAN TARI DALAM BENTUK MASSAL/KELOMPOK
Penyajian tari massal/kelompok Penampilan tarian ini biasanya dibawa oleh beberapa penari dengan jumlah dua orang atau tiga orang dan seterusnya, malah sampai 40 orang, dengan busana yang begitu ragam corak yang sama dan berbeda pula didesuaikan dengan tarian masing masing,serta daerahnya
JENIS JENIS TARI
1. TARI TRADISIONAL
2. TARI KLASIK
3. TARI KERAKYATAN
4. TARI KREASI BARU
     TARI TRADISIONAL
Bila kita mengkaji kata tradisi berarti adat kebiasaan yang turun temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan dalam masyarakat, adapun kata tradisional berarti sikap dan cara berfikir dan bertindak yang selalu berpegang  teguh pada norma dan adat kebiasaan ada secara turun temurun, tarian ini diantaranya tari kemakmuran, tari kesuburan, tari tani dsb.
     TARI KLASIK
Bila ditinjau dari kata klasik berarti mempunyai nilai atau posisi yang dapat diakui dan tidak diragukan, dengan memiliki ciri nilai tinggi secara langgeng, dan abadi juga sering dijadikan tolak ukur, yang bersifat kekal dan sederhana dan tidak berlebihan. Gaya tari klasik ini kita lihat bersama berasal dari keraton, gaya tari klasik ini kita ketahui bersama berasal dari keraton, maka kepastian tari ini pencetus pertamanya yaitu kerabat keraton, adalah para pangeran  dan abdi dalem, bahkan raja atau sultan.
     TARI KERAKYATAN
Tari rakyat ini merupakan tari yang tidak terikat secara ketat oleh pola-pola ataupun aturan tertentu. Baik dalam bentuk tarian maupun penataan tarianya.begitu pula dalam tata cara pertujukanya, akan tetapi kadang kadang ada pula ikatan ikatan tertentu, bagi tari rakyat yang erat kaitanya dengan upacara adat. Tari ini diantaranya tari , tari khitanan, tari kecak bali, tari upacara perkawinan, tari pesta panen, pesta potong tebu, tarian angklung bila musim panen di daerah Banten.
     TARI KREASI BARU
Tari kreasi baru adalah jenis tari yang diolah dan di kembangkan dari pengamatan, pengalaman dan latihan melalui tari tradisional, tari kreasi baru ini adalah hasil daya cipta seseorang yang tentu saja menarik atau tidaknya tarian itu di tonton tergantung dari keterampilan dalam menyusun gerakan gerakanya dari seorang koreografer, tari kreasi ini di kemas dari bentuk bentuk tari tradisi, upacara adat, kerakyatan kadang sekarang diambil juga dari tari nasional sehingga enak di tonton. (kita lihat contoh yang gampang pada acara TV Indonesia mencari Bakat, yaitu tarian Kolaborasi Tradisi dan nasional Oleh Grup Rumingkang dari Bandung )
     Penting   
Bahwa materi pelajaran Pendidikan Seni dan Pendidikan jasmani yang paling utama adalah pengembangan segi Motorik, kurang lebih 75 persen.
Indonesia kaya akan jenis permainan baik permainan tradisional maupun permainan kreasi yang mengembangkan kemampuan fisik motorik halus maupun kasar, banyak sekali permainan yang menggugah anak didik sehingga, mampu mengembangkan sesuai dengan materi materi pelajaran, dari bentuk dadaluan, permainan congklak, ucing ucingan , hong hongan, keser, dsb. Segingga bila kita kaji dari semua bentuk permainan tersebut benar benar mengandung unsur seni.

KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA


KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada dirinya.
1.     KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM, sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga kata dasar. Yaitu :
-Pertama makna kata hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi, pengertian asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada seorangpun yang boleh  merampasnya kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya.
-Ketiga makna kata manusia, manusia merupakan padanan kata human berarti insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal budi dan merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2 yang terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Secara umum bidang-idang yang masuk kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional  melputi enam jenis, yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b) Hak Asasi Politi (political rights)
c)  Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak         
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan  wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai  tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri

HAK-HAK ANAK USIA DINI


M O D U L   1
PENDAHULUAN  
 HAK – HAK  ANAK USIA DINI
Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa,Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak.Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FENOMENA PENGABAIAN HAK-HAK ANAK :
                        1. Kesalahan orang tua
                        2. Faktor ekonomi keluarga
                        3. Mutu pendidikan orang tua
                        4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A. HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu :
a)      Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)     Anak sebagai fenomena sosial dan legal
c)      Perspektif anak dari fenomena biologis – psikologis;
Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst
b) Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;
Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
A.Karakteristik anak berdasarkan fenomena biologis dan psikologis;
Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi :
1.     Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan     lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar berjalan
2.      Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun
Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa danpertumbuhankemauannya.
Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.
3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif
4.  Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.
Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi perubahan yang akan datang
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK
Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan pertentangan dengan dunia dan lingkungannya
5. Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada awal masa ini anak kelihatan lebih subjektif.
Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk                (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang dsb)
Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 .tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis),       yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
B.     Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
kedua, Kekacauan batas umur.Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)
Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
-Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun
-Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12 tahun
-Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan